PROGRAM AHAD DHUHA PEDULI

PROGRAM AHAD DHUHA PEDULI adalah Sebuah program kepedulian dalam pengembangan wirausaha dan kemandirian dari jama’ah untuk jama’ah ,

BERJAMAAH KITA HEBAT

“Bukan karena hebat kita berjamaah, tapi karena berjamaah kita menjadi HEBAT” Karena yang sedikit (sendirian) tidak berdampak, tapi bila dihimpun (berjama’ah) maka akan menjadi kekuatan besar.

MENGHIDUPKAN SUNNAH DENGAN BERNIAGA

Rasulullah SAW bersabda : Dari Abu Sa'id ra, dari Nabi Muhammad SAW bersabda, Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, maka ia akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada. (HR. Turmudzi)

MENGHIMPUN DONATUR

Setiap kita bisa menjadi donatur, bukan besaran infaqnya yang terpenting, tapi banyaknya orang yang menjadi donatur menjadikan yang sedikit menjadi berlimpah. Faktor kali, bukan faktor besaran. Rp. 5000 per orang dikali 10.000 orang, maka nilainya menjadi besar.

BERBUAT MELALUI PENGAJIAN AHAD DHUHA

Berjamaah membangun umat, untuk melakukan perubahan secara perlahan, menuju kejayaan Islam. Membekali ruhiyah dengan terus memperdalam pengetahuan untuk memberikan kemanfaatan.

BERBUAT MELALUI PENGAJIAN AHAD DHUHA

Berjamaah membangun umat, untuk melakukan perubahan secara perlahan, menuju kejayaan Islam. Membekali ruhiyah dengan terus memperdalam pengetahuan untuk memberikan kemanfaatan.

BERBUAT MELALUI PENGAJIAN AHAD DHUHA

Berjamaah membangun umat, untuk melakukan perubahan secara perlahan, menuju kejayaan Islam. Membekali ruhiyah dengan terus memperdalam pengetahuan untuk memberikan kemanfaatan.

BERBUAT MELALUI PENGAJIAN AHAD DHUHA

Berjamaah membangun umat, untuk melakukan perubahan secara perlahan, menuju kejayaan Islam. Membekali ruhiyah dengan terus memperdalam pengetahuan untuk memberikan kemanfaatan.

AHAD DHUHA PEDULI

Photobucket

Minggu, 04 September 2011

PUASA ENAM HARI PADA BULAN SYAWAL


Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa-puasa sunnah. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan?; Puasa adalah perisai, …” [Hadits Hasan Shahih, Riwayat Tirmidzi].
Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan;
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” [HR. Bukhari: 6502]
Puasa Seperti Setahun Penuh
Salah satu puasa yang dianjurkan (disunnahkan) setelah berpuasa di bulan Ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa.
Dari Abu Ayyub Al Anshari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” [HR. Muslim no. 1164].
Dari Tsauban, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.” [HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil].
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim 8/138,
“Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya yaitu puasa enam hari di bulan Syawal adalah suatu hal yang dianjurkan.”
Dilakukan Setelah Idul Fitri
Puasa Syawal dilakukan setelah Idul Fitri, tidak boleh dilakukan di hari raya Idul Fitri. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab, beliau berkata;
“Ini adalah dua hari raya yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa di hari tersebut: Hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa dan hari lainnya tatkala kalian makan daging korban kalian (Iedul Adha).” [Muttafaq ‘alaih]
Apakah Harus Berurutan?
Imam Nawawi rahimahullah menjawab dalam Syarh Shahih Muslim 8/328:
“Afdhalnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini”.
Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal shalih. Sebagaimana Allah berfirman,
“Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Al Maidah: 48).
Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da fithri (setelah hari raya Idul Fitri), yang menunjukkan selang waktu yang tidak lama.
Mendahulukan Puasa Qadha
Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qadha) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qadha’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rajab rahimahullah berkata dalam Lathiiful Ma’arif,
“Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, hendaklah ia mendahulukan qadhanya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qadha) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”.
Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.
Semoga kebahagiaan selalu mengiringi orang-orang yang menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bish shawab.

[DariMuhammad Abduh Tuasikal - muslim.or.id]

MAKA CELAKALAH ORANG YANG SHALAT

Alkisah, ada seorang abid dari bani Israil. Dia banyak menghabiskan waktunya dengan beribadah kepada Tuhan di mihrabnya. Suatu hari dia melakukan safar, dan di tengah perjalanannya dia beristirahat sejenak. Ketika waktu shalat tiba, diapun beranjak untuk melaksanakan shalat. Sewaktu hendak memulai shalat, sang abid ini melihat dua orang anak laki-laki remaja sedang mempermainkan seekor ayam. Mereka mencabuti bulu ayam itu satu-per-satu. Jika saja ayam itu dapat berbicara, pastilah lolongannya adalah teriakan minta tolong, tapi yang terdengar adalah suara kokokan yang tidak jelas maknanya.



Sang abid ini hanya tertegun sesaat, lalu melanjutkan niatnya menghadap ke kiblat dan dengan khusyuknya melaksanakan shalat, bermi'raj kepada Tuhannya.



Sementara itu kedua anak tadi, setelah puas, kemudian meninggalkan ayam tersebut - yang tak kuasa lagi mempertahankan hidupnya - lalu mati dengan sangat mengenaskan.


Belum juga sang abid menyelesaikan mi'rajnya, tiba-tiba petir menggelegar dengan keras, angin bertiup kencang, alam yang sebelumnya tampak cerah tiba-tiba berubah drastis menjadi mendung dan kelabu. Terdengar suara yang bergemuruh dari langit:



"Hai tanah! Tenggelamkan hamba yang durhaka ini, dia telah melakukan kedurhakaan yang sangat, maka celakalah dia!"


Tanah patuh pada titah. Bergetar keras, terbelah, dan tanpa menyisakan waktu sedikit pun bagi sang abid untuk sekedar menyadari apa yang terjadi, tiba-tiba saja telah menariknya jatuh terhempas ke dalam perut bumi dan menimbunnya kembali!


Kisah ini saya baca dalam buku kisah-kisah tentang shalat, saya terjemahkan secara lepas dari bahasa persia. Kisah ini menceritakan tentang seorang ahli ibadah yang ditenggelamkan Tuhan ke dalam tanah karena lebih asyik dengan ibadahnya sendiri, dan tidak memberikan pertolongan kepada ayam yang sebenarnya ia mampu melakukannya.



Ayam yang dicabuti bulunya satu demi satu akhirnya mati tak tertolong. Tuhan menyebut abid ini sebagai orang yang durhaka, dan dilaknat sebagai orang yang celaka. Kitapun membaca dalam surah al-Maun tentang orang yang shalat tapi dalam pandangan Ilahi ia termasuk hamba-hamba yang celaka. Yakni orang yang dengan shalatnya tidak memberikan pengaruh kepada jiwanya untuk memberikan bantuan dan pertolongan kepada orang lain dengan sesuatu yang berguna. Begitupun abid pada kisah ini.




فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ

"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat," (QS. Al-Ma'un[107]:4)



Dalam konteks kekinian, dengan banyaknya orang yang dicabut hak-haknya, kebebasan dan kebahagiannya dirampas begitu saja oleh yang lebih berkuasa, apakah shalat-shalat yang kita lakukan memberikan pengaruh kepada jiwa kita untuk berupaya memberikan pertolongan kepada mereka?



Mereka bukan ayam yang dicabuti bulunya tapi saudara-saudara kita, dari bangsa kita, yakni manusia. Jika kemurkaan Allah kepada abid yang tidak memberikan pertolongan kepada seekor ayam yang didzalimi diwujudkan dalam bentuk menenggelamkannya ke dalam tanah, maka sesungguhnya kemurkaan yang bagaimanakah nanti yang akan kita hadapi karena hanya berdiam diri saja menyaksikan saudara-saudaranya didzalimi?


Seorang teman pernah memperdengarkan sebuah hadits. Katanya, di akhirat nanti semua orang merasa bersyukur kecuali satu golongan. Orang-orang mukmin bersyukur karena menjadi orang mukmin yang bukan sekedar muslim. Orang-orang muslim bersyukur karena tidak termasuk sebagai orang-orang kafir. Orang-orang kafir bersyukur karena tidak termasuk sebagai orang-orang munafik. Dan kaum munafikin bersyukur karena tidak termasuk golongan orang yang melalaikan shalat. Dan satu-satunya golongan yang meratap penuh penyesalan adalah mereka yang lalai dalam shalatnya!


Hadits ini, sampai saat ini belum saya cek kesahihannya, namun kita dapat mengambil hikmah dari kutipan yang katanya hadits ini, bahwa Tuhan murka kepada mereka yang shalat namun lalai pada keadaaan di sekitarnya!



Dan bukankah di sekitar kita dengan sangat mudah dapat dijumpai orang-orang yang sulit mendapatkan makanan karena hak-hak mereka telah dirampas dan dicabuti? Lalu, bagaimanakah dengan shalat kita?



Wallahualam Bisshawab.

-------------------------------

[Dari catatan mas Ismail Amin - Blog Abi Az Zahra]

Selasa, 23 Agustus 2011

PELAJARAN DARI MALAIKAT JIBRIL

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضًا قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ, لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ, حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم, فأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ, وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ, وَ قَالَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِسْلاَمِ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَإِ لَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ, وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ, وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ, وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. قَالَ : صَدَقْتُ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْئَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ : فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِيْمَانِ, قَالَ : أَنْ بِاللهِ, وَمَلاَئِكَتِهِ, وَكُتُبِهِ, وَرُسُلِهِ, وَالْيَوْمِ الآخِرِ, وَ تُؤْمِنَ بِالْقَدْرِ خَيْرِهِ وَ شَرِّهِ. قَالَ : صَدَقْتَ. قَالَ : فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِحْسَانِ, قَالَ : أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ. قَالَ : فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ السَّاعَةِ قَالَ : مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ. قَالَ : فَأَخْبِرْنِيْ عَنْ أَمَارَاتِهَا, قَالَ : أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا, وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِيْ الْبُنْيَانِ, ثم اَنْطَلَقَ, فَلَبِثْتُ مَلِيًّا, ثُمَّ قَالَ : يَا عُمَرُ, أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِل؟ قُلْتُ : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ : فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ



Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang,

Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu berkata: "Suatu ketika, kami (para sahabat) duduk di dekat Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba muncul kepada kami seorang lelaki mengenakan pakaian yang sangat putih dan rambutnya amat hitam. Tak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan, dan tak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Ia segera duduk di hadapan Nabi, lalu lututnya disandarkan kepada lutut Nabi dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua paha Nabi, kemudian ia berkata: “Hai, Muhammad! Beritahukan kepadaku tentang Islam.”



Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya."



Lelaki itu berkata: ”Engkau benar!” maka kami heran, ia yang bertanya ia pula yang membenarkannya.



Kemudian ia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang Iman”.

Nabi menjawab: ”Iman adalah, engkau beriman kepada Allah; malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para Rasul-Nya; hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk."



Ia berkata: “Engkau benar!”



Dia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang ihsan.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Kalaupun engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu.”



Lelaki itu berkata lagi: “Beritahukan kepadaku kapan terjadi Kiamat?”

Nabi menjawab: ”Yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya.”

Dia pun bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya!”

Nabi menjawab: ”Jika seorang budak wanita telah melahirkan tuannya; jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa memakai baju (miskin papa) serta pengembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi.”



Kemudian lelaki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam, sehingga Nabi bertanya kepadaku: “Wahai, Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?”



Aku menjawab: ”Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui,” Beliau bersabda, ”Dia adalah Jibril yang mengajarkan kalian tentang agama kalian.”



[HR. Muslim No. 8]

ISTIGHFAR MENURUT AL-QUR'AN DAN HADITS



Rasul dan suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling banyak beristigfar dan bertaubat padahal beliau adalah orang yang telah diampuni dosa yang telah lalu dan akan datang. Sebagaimana hal ini terdapat pada firman Allah,



إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا


“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata , supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan ni’mat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.”
(Qs. Al Fath:1-2)



Dalam kitab shohih, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,



كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا صَلَّى قَامَ حَتَّى تَفَطَّرَ رِجْلاَهُ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَصْنَعُ هَذَا وَقَدْ غُفِرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَقَالَ . يَا عَائِشَةُ أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا



“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat sehingga kakinya pecah-pecah. Kemudian aku mengatakan kepada beliau, ‘Wahai rasulullah, kenapa engkau melakukan hal ini padahal engkau telah diampuni dosa yang telah lalu dan akan datang.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Tidakkah engkau menyukai aku menjadi hamba yang bersyukur." [HR. Muslim no. 7304]



Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Inilah kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang seorang pun tidak ada yang menyamainya. Tidak ada dalam satu hadits shohih pun yang menceritakan tentang balasan amalan kepada selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa dosanya yang telah lalu dan akan datang akan diampuni. Inilah yang menunjukkan kemuliaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara ketaatan, kebaikan dan keistiqomahan yang tidak didapati oleh manusia selain beliau, baik dari orang yang terdahulu maupun orang yang belakangan. Beliaulah manusia yang paling sempurna secara mutlak dan beliaulah pemimpin (sayid) seluruh manusia di dunia dan akhirat.”



Walaupun dosa-dosa beliau telah diampuni, namun beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling banyak beristigfar di setiap waktu. Para sahabat telah menghitung dalam setiap majelisnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat paling banyak beristigfar.



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



وَاللَّهِ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً



“Demi Allah. Sungguh aku selalu beristighfar dan bertaubat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.” [HR. Bukhari]



يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّى أَتُوبُ فِى الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ



“Wahai sekalian manusia. Taubatlah (beristigfar) kepada Allah karena aku selalu bertaubat kepada-Nya dalam sehari sebanyak 100 kali.” [HR. Muslim]



Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,



كَانَ فِى لِسَانِى ذَرَبٌ عَلَى أَهْلِى لَمْ أَعْدُهُ إِلَى غَيْرِهِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-


“Dulu lisanku biasa berbuat keji kepada keluargaku. Namun, aku tidaklah menganiaya yang lainnya. Kemudian aku menceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



أَيْنَ أَنْتَ مِنَ الاِسْتِغْفَارِ يَا حُذَيْفَةُ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ كُلَّ يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ



“Mana istigfarmu, wahai Hudzaifah? Sesungguhnya aku selalu beristigfar kepada Allah setiap hari sebanyak 100 kali dan aku juga bertaubat kepada-Nya.”
[HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sabda Nabi ‘إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ’ adalah shohih lighoirihi yaitu shohih namun dilihat dari jalur lainnya yang lebih kuat atau semisal dengannya. Sedangkan sanad hadits ini dho’if]



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,



مَا أَصْبَحْتُ غَدَاةً قَطٌّ إِلاَّ اِسْتَغْفَرْتُ اللهَ مِائَةَ مَرَّةٍ


“Tidaklah aku berada di pagi hari (antara terbit fajar hingga terbit matahari) kecuali aku beristigfar pada Allah sebanyak 100 kali.”
[HR. An Nasa’i. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani di Silsilah Ash Shohihah no. 1600]



Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan bahwa jika kami menghitung dzikir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu majelis, beliau mengucapkan,



رَبِّ اغْفِرْ لِى وَتُبْ عَلَىَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ



‘Robbigfirliy wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rohim’ - Ya Allah ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang - sebanyak 100 kali. [HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 556]



Dan bacaan istighfar yang paling sempurna adalah penghulu istighfar (sayyidul istighfar) sebagaimana yang terdapat dalam shohih Al Bukhari dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Penghulu istighfar adalah apabila engkau mengucapkan,



اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ



“Allahumma anta robbi laa ilaha illa anta, kholaqtani wa ana ‘abduka wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu. A’udzu bika min syarri maa shona’tu, abuu-u laka bini’matika ‘alayya, wa abuu-u bi dzanbi, faghfirliy fainnahu laa yaghfirudz dzunuuba illa anta - Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Rabb yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.” [HR. Bukhari no. 6306]



Faedah dari bacaan ini adalah sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dari lanjutan hadits di atas,



وَمَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوقِنًا بِهَا ، فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ قَبْلَ أَنْ يُمْسِىَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهْوَ مُوقِنٌ بِهَا ، فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ »



“Barangsiapa mengucapkannya pada siang hari dan meyakininya, lalu dia mati pada hari itu sebelum waktu sore, maka dia termasuk penghuni surga. Dan barangsiapa mengucapkannya pada malam hari dalam keadaan meyakininya, lalu dia mati sebelum waktu pagi, maka dia termasuk penghuni surga.”



Hadits sayyidul istigfar ini meliputi makna taubat dan terdapat pula hak-hak keimanan. Di dalam hadits ini juga terkandung kemurnian ibadah dan kesempurnaan ketundukan serta perasaan sangat butuh kepada Allah. Sehingga bacaan dzikir ini melebihi bacaan istigfar lainnya karena keutamaan yang dimilikinya. –Semoga kita termasuk orang yang selalu merutinkannya di setiap pagi dan sore.



Bacaan istigfar lainnya adalah sebagaimana terdapat dalam shohih Bukhari dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika menjelang kematiannya) sedang bersandar padanya. Lalu beliau mengucapkan,



اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى وَارْحَمْنِى وَأَلْحِقْنِى بِالرَّفِيقِ الأَعْلَى



“Ya Allah, ampunilah aku, kasihilah aku dan kumpulkanlah aku bersama orang-orang sholih.” [HR. Bukhari no. 5674. Lihat Al Muntaqho Syar Al Muwatho’]



Jadi lihatlah kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang setiap waktunya selalu diisi dengan istighfar bahkan sampai akhir hayat hidupnya pun beliau tidak lepas dari amalan tersebut. Sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengakhiri amalan-amalan sholihnya seperti shalat, haji, shalat malam dengan istigfar, beliau juga mengakhiri hidupnya dengan istigfar.



Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja yang sudah dijamin dosanya yang telah lalu dan akan datang akan diampuni, bagaimana lagi dengan kita yang tidak dijamin seperti itu[?] Sungguh, kita sebenarnya yang lebih pantas untuk bertaubat dan beristighfar setiap saat karena dosa kita yang begitu banyak dan tidak pernah bosan-bosannya kita lakukan.



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,



يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ



“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa di waktu siang dan malam, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.” [HR. Muslim no. 6737]



Semoga Allah mengaruniakan kepada kita keteladanan untuk selalu mengikuti jejak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah memberikan kepada kita akhir hidup yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengabulkan do’a.



***



[Dari: Muhammad Abduh Tuasikal - rumaisho.com]

Kamis, 04 Agustus 2011

PUASA, BUKAN SEKEDAR MENAHAN LAPAR DAN DAHAGA

Ibadah puasa memiliki kedudukan tersendiri di sisi Allah Subhanahuwata'ala. Ia akan memberikan pahala yang berlipat ganda sesuai kualitas puasa yang dilakukan seorang hamba. Semakin tinggi kualitas puasanya, semakin banyak pula pahala yang didapat. Yaitu puasa yang tidak sekadar menahan lapar dan dahaga.

Puasa merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah Subhanahuwata'ala. Hal ini sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي

“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah berkata, ‘Kecuali puasa, maka Aku yang akan membalas orang yang menjalankannya karena dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsunya dan makannya karena Aku.” [Sahih, HR. Muslim]

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan betapa tingginya nilai puasa. Allah Subhanahuwata'ala akan melipatgandakan pahalanya bukan sekadar 10 atau 700 kali lipat, namun akan dibalas sesuai dengan keinginan-Nya. Padahal kita tahu bahwa IA Maha Pemurah, maka Ia tentu akan membalas pahala orang yang berpuasa dengan berlipat ganda.

Hikmah dari semua ini adalah sebagaimana tersebut dalam hadits, bahwa orang yang berpuasa telah meninggalkan keinginan hawa nafsu dan makannya karena Allah Subhanahuwata'ala. Tidak tampak dalam dzahir (lahiriah)nya dia sedang melakukan suatu amalan ibadah, padahal sesungguhnya dia sedang menjalankan ibadah yang sangat dicintai Allah Subhanahuwata'ala dengan menahan lapar dan dahaga. Sementara di sekitarnya ada makanan dan minuman.

Di samping itu, dia juga menjaga hawa nafsunya dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Semua itu dilakukan karena mengharapkan keridhaan Allah Subhanahuwata'ala dengan meyakini bahwa Allah Ia mengetahui segala gerak-geriknya.

Di antara hikmahnya juga yaitu karena orang yang berpuasa sedang mengumpulkan seluruh jenis kesabaran di dalam amalannya. Yaitu sabar dalam taat kepada Allah Subhanahuwata'ala, dalam menjauhi larangan, dan di dalam menghadapi ketentuan takdir-Nya. Allah Subhanahuwata'ala berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. Bertakwalah kepada Tuhanmu". Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar[39]: 10)

Perlu menjadi catatan penting bahwa puasa bukanlah sekadar menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lainnya yang membatalkan puasa. Orang yang berpuasa harus pula menjaga lisan dan anggota badan lainnya dari segala yang diharamkan oleh Allah Subhanahuwata'ala. Namun bukan berarti ketika tidak sedang berpuasa boleh melakukan hal-hal yang diharamkan tersebut.

Maksudnya adalah bahwa perbuatan maksiat itu lebih berat ancamannya bila dilakukan pada bulan yang mulia ini dan ketika menjalankan ibadah yang sangat dicintai Allah Subhanahuwata'ala. Bisa jadi seseorang yang berpuasa itu tidak mendapatkan faedah apa-apa dari puasanya kecuali hanya merasakan haus dan lapar. Na’udzubillahi min dzalik.

Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berpuasa agar mendapatkan balasan dan keutamaan-keutamaan yang telah dijanjikan ole Allah Subhanahuwata'ala. Di antaranya:

1. Setiap muslim harus membangun ibadah puasanya di atas iman kepada Allah Subhanahuwata'ala dalam rangka mengharapkan ridha-Nya, bukan karena ingin dipuji atau sekadar ikut-ikutan keluarga atau masyarakatnya yang sedang berpuasa. Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [Muttafaqun ‘alaih]

2. Menjaga anggota badannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahuwata'ala, seperti menjaga lisannya dari dusta, ghibah, dan lain-lain. Begitu pula menjaga matanya dari melihat orang lain yang bukan mahramnya baik secara langsung atau tidak langsung, seperti melalui gambar, film, dan sebagainya. Juga menjaga telinga, tangan, kaki, dan anggota badan lainnya dari bermaksiat kepada-Nya.

Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak peduli dia meninggalkan makan dan minumnya.”
[Sahih, HR. al-Bukhari no. 1804]

Maka semestinya orang yang berpuasa tidak mendatangi pasar, supermarket, mal, atau tempat-tempat keramaian lainnya melainkan ada kebutuhan yang mendesak. Karena biasanya tempat-tempat tersebut bisa menyeretnya untuk mendengarkan dan melihat perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah Subhanahuwata'ala. Begitu pula menjauhi televisi, karena tidak bisa dimungkiri lagi bahwa efek negatifnya sangat besar baik bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.

3. Bersabar untuk menahan diri dan tidak membalas kejelekan yang ditujukan terhadapnya.
Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda dalam hadits Abu Hurairah ra:

الصِّياَمُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كاَنَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

“Puasa adalah tameng, maka apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dengan mengangkat suara. Jika dia dicela dan disakiti maka katakanlah, ‘Saya sedang berpuasa’.” [Sahih, HR. Muslim]

Dari hadits tersebut bisa diambil pelajaran tentang wajibnya menjaga lisan. Apabila seseorang bisa menahan diri dari membalas kejelekan maka tentunya dia akan terjauhkan dari memulai menghina dan melakukan kejelekan lainnya.

Sesungguhnya puasa itu akan melatih dan mendorong seorang muslim untuk berakhlak mulia serta melatih dirinya menjadi sosok yang terbiasa menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahuwata'ala. Namun hasil yang demikian tidak akan didapat kecuali dengan menjaga puasanya dari beberapa hal yang tersebut di atas.

Puasa itu ibarat sebuah baju. Bila orang yang memakai baju itu menjaganya dari kotoran atau sesuatu yang merusaknya, tentu baju tersebut akan menutupi auratnya, menjaganya dari terik matahari dan udara yang dingin, serta memperindah penampilannya. Demikian pula puasa, orang yang mengamalkannya tidak akan mendapatkan buah serta faedahnya kecuali dengan menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan pahalanya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

[Dari Asy Syariah]

NIKMAT BULAN SUCI RAMADHAN

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kami sajikan risalah ini dengan mengharap kepada Allah agar menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas semata-mata karena-Nya. Dan sesuai apa yang dibawa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, maka kami sampaikan dengan mengharap pertolongan dn ridha Allah subhanahuwata'ala:

1. Tidak ada keraguan lagi bahwasannya di antara nikmat Allah subhanahu wata’ala yang dianugerahkan kepada hamba-Nya adalah bulan Ramadhan yang mulia ini. Allah subhanahu wata’ala menjadikan bulan ini sebagai bulan terkumpulnya segala kebaikan dan kesempatan untuk melaksanakan amalan-amalan shalih. Dan Allah subhanahu wata’ala mencurahkan nikmat kepada hamba-Nya pada bulan ini dengan nikmat-nikmat yang telah lalu, dan nikmat yang terus-menerus.

Pada bulan ini Allah subhanahu wata’ala menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelas dari Al-Huda dan Al-Furqan. Padanya terjadi perang Badar kubra, dimana Allah subhanahu wata’ala memuliakan Islam dan kaum muslimin serta menghinakan kesyirikan dan para pelakunya, sehingga hari tersebut dinamakan dengan Yaumul Furqon (Hari Pembeda antara yang benar dan yang batil). Padanya pula terjadi Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) yang dengannya Allah mensucikan Baitul Haram dari berhala-berhala, dan umat manusia pun berbondong-bondong masuk ke dalam agama Islam.

Barangsiapa berpuasa pada bulan ini karena iman dan mengharap ridha serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menunaikan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap ridha serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam (shalat tarawih) pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap ridha serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu.

2. Shalat tarawih yang kita lakukan di bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala sebagaimana yang telah disebutkan di atas, akan mendapatkan keutamaan sebagaimana penjelasan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ

“Barangsiapa yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka dicatat baginya seperti shalat semalam suntuk.”

Ini merupakan nikmat yang besar, tidak sepantasnya bagi seorang mukmin untuk meninggalkannya, bahkan sudah seyogyanya ia menekuninya, serta menjaga shalat tarawih bersama imam dari awal hingga akhirnya.

3. Mayoritas dari para imam masjid mempercepat ruku’ dan sujud di dalam shalat tarawih sehingga memberatkan para makmum yang shalat di belakangnya. Bahkan tidak jarang sebagian para imam sangat cepat (shalatnya) sehingga dapat menghilangkan tuma’ninah. Padahal tuma’ninah itu merupakan rukun shalat, dan tidaklah sah shalat seseorang tanpa adanya tuma’ninah. Kalaupun sekiranya dia tidak meninggalkan tuma’ninah, ia akan menghilangkan kebersamaan gerakan makmum. Karena tidak memungkinkan bagi mereka mengikuti imam secara sempurna karena cepatnya gerakan imam.

Berkata para ulama -semoga Allah subhanahu wata’ala merahmati mereka- : “sesungguhnya makruh hukumnya bagi seorang imam mempercepat gerakan yang menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara sunnah.” Maka bagaimana kalau sekiranya dia sampai menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara yang wajib?

Maka harapan kita bagi para imam untuk membimbing jamaah yang shalat yang menjadi makmum di belakangnya, agar menunaikan shalat tarawih dengan penuh tuma’ninah. Hendaknya para imam mengetahui bahwa shalat yang mereka kerjakan itu dalam rangka menghadap kepada maula (Rabb mereka) dalam keadaan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya dengan membaca kalam-Nya, bertakbir kepada-Nya, mengagungkan-Nya, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya dengan sesuatu yang mereka cintai dari kebaikan dunia dan akhirat. Mereka akan lebih di atas kebaikan jika mereka ingin menambah ssedikit waktu, dan sebenarnya perkara ini sangatlah mudah walhamdulillah.

4. Allah subhanahu wata’ala telah memberikan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin yang mukallaf, yang memiliki kemampuan dan yang bermukim untuk ber-shaum. Adapun bagi anak kecil yang belum baligh, maka tidak ada kewajiban baginya. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : وَذَكَرَ: الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ

“Telah diangkat pena dari 3 golongan, (dan disebutkan diantaranya) Anak kecil sampai ia baligh.”
[HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi].

Akan tetapi sudah merupakan kewajiban bagi orang tua agar memerintahkan anak-anaknya untuk ber-shaum apabila telah sampai pada batasan yang anak tersebut mampu untuk ber-shaum. Karena hal itu termasuk bagian pendidikan dan latihan baginya untuk mengerjakan rukun-rukun Islam. Kita melihat sebagian orang tua membiarkan anak-anaknya, mereka tidak memerintahkan shalat dan puasa, maka ini adalah suatu kesalahan. Sesungguhnya dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah subhanahu wata’ala. Dalam keadaan mereka menyangka dengan tidak menyuruh anak-anak mereka shaum itu sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang kepada mereka.

Dan pada hakekatnya, orang tua yang berlemah lembut dan berkasih-sayang kepada anak-anaknya adalah orang tua yang melatih mereka di atas perilaku kebaikan, bukan orang tua yang mengabaikan tentang pengajaran dan pendidikan yang bermanfaat bagi mereka.

Sedangkan hukum bagi orang yang gila, pikun, dan semisalnya, maka tidak ada kewajiban bagi mereka shaum dan membayar fidyah, karena tidak adanya akal pada mereka. Adapun orang yang lemah tapi bisa diharapkan hilangnya kelemahan darinya, hukumnya seperti orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu sampai Allah subhanahu wata’ala menyembuhkan-Nya, kemudian ia meng-qadha’. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan
, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah[2]: 184)

Adapun orang lemah (tua) yang tidak bisa diharapkan hilangnya kelemahannya seperti orang tua (jompo) dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka tidak ada kewajiban shaum baginya. Namun dalam hal ini ia berkewajiban memberikan makan setiap hari seorang fakir miskin.

Adapun wanita yang haidh dan nifas, maka tidak ada kewajiban untuk ber-shaum. Namun ia meng-qadha’ setelah suci sejumlah hari yang ia tinggalkan. Dan jika haidh atau nifas itu terjadi di siang hari, maka batal shaumnya. Dan wajib baginya untuk mengganti di hari yang lain sejumlah hari yang dia tidak berpuasa karena haidh/nifas. Sebagaimana pula jika berhentinya darah haidh atau nifas di tengah hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk menahan diri (tidak makan dan minum) dari sisa waktu shaum. Akan tetapi, ia tidak menganggap itu sebagai shaum yang sempurna, bahkan dia tetap wajib meng-qadha’-nya.

Adapun bagi seorang musafir, maka ia diberi pilihan. Jika ia mau, boleh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk berbuka. Kecuali apabila shaum itu memberatkan baginya maka sesungguhnya yang lebih baik baginya adalah berbuka. Dan dimakruhkan baginya untuk berpuasa karena perbuatan itu dapat memalingkan dan meremehkan rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Dzat Yang Maha Penyayang lagi Maha Mulia (Allah subhanahu wata’ala). Jika shaum tidak memberatkan baginya dan kebutuhannya tetap terpenuhi, maka ber-shaum lebih utama baginya. Sebagaimana hadits Abu Darda’ yang terdapat di dalam Ash Shahihain, ia berkata:

“Kami keluar bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan dalam keadaan cuaca yang sangat panas sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat, dan tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.” [HR. Abu Darda]

Semoga bermanfaat!

KHUTBAH RASULULLAH MENJELANG AKHIR SYA'BAN

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

”Wahai manusia, sunguh telah dekat kepadamu bulan yang agung, bulan yang penuh dengan keberkahan, yang di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik (nilainya) dari seribu bulan, bulan yang mana Allah tetapkan puasa di siang harinya sebagai fardhu, dan shalat (tarawih) di malamnya sebagai sunah. Barang siapa mendekatkan diri kepada Allah di bulan ini dengan satu kebaikan (amalan sunnah), maka pahalanya seperti dia melakukan amalan fardhu di bulan-bulan yang lain.

Barangsiapa melakukan amalan fardhu di bulan ini, maka pahalanya seperti telah melakukan 70 amalan fardhu di bulan lainnya. Inilah bulan kesabaran dan balasan atas kesabaran adalah surga, bulan ini merupakan bulan kedermawanan dan simpati (satu rasa) terhadap sesama. Dan bulan dimana rizki orang-orang yang beriman ditambah. Barang siapa memberi makan (untuk berbuka) orang yang berpuasa maka baginya pengampunan atas dosa-dosanya dan dibebaskan dari api neraka dan dia mendapatkan pahala yang sama sebagaimana yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.

Mereka (para sahabat) berkata : “Wahai Rasulullah! tidak semua dari kami mempunyai sesuatu yang bisa diberikan kepada orang yang berpuasa untuk berbuka.”

Rasulullah menjawab: “Allah akan memberikan pahala ini kepada orang yang memberi buka puasa walaupun dengan sebiji kurma, atau seteguk air, atau setetes susu”. Inilah bulan yang permulaannya (sepuluh hari pertama) Allah menurunkan rahmat, yang pertengahannya (sepuluh hari pertengahan) Allah memberikan ampunan, dan yang terakhirnya (sepuluh hari terakhir) Allah membebaskan hamba-Nya dari api neraka . Barangsiapa yang meringankan hamba sahayanya di bulan ini, maka Allah SWT akan mengampuninya dan membebaskannya dari api neraka.

Dan perbanyaklah melakukan empat hal di bulan ini, yang dua hal dapat mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan yang dua hal kamu pasti memerlukannya. Dua hal yang mendatangkan keridhaan Allah yaitu syahadah (Laailaaha illallaah) dan beristighfar kepada Allah, dan dua hal yang pasti kalian memerlukannya yaitu mohonlah kepada-Nya untuk masuk surga dan berlindung kepada-Nya dari api neraka . Dan barang siapa memberi minum kepada orang yang berpuasa (untuk berbuka), maka Allah akan memberinya minum dari telagaku (Haudh) dimana dengan sekali minum ia tidak akan merasakan haus sehingga ia memasuki surga “. [Shahih ibnu Khuzaymah no. 1887]


BENARKAH INI MEMBATALKAN PUASA?

Berbicara puasa tentu tidak bisa dipisahkan dengan hal-hal yang membatalkannya. Menjadi penting untuk terus dikaji karena di tengah-tengah masyarakat Muslim juga tumbuh fikih-fikih tertentu yang berkaitan dengan pembatal-pembatal puasa dan sangat masyhur, namun sebagian di antaranya tidak dibangun di atas dalil.

Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi silang pendapat di antara para ulama. Namun ada pula hanya sekadar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak kuat dalil-dalilnya.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan berikut sebagian besar disarikan dari Kitab Fatwa Ramadhan, cetakan pertama dari penerbit Adhwa’ as-Salaf, yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh al-‘Utsaimin, asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in. Di antara faedah yang dapat kita petik dari kitab ini adalah:

1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya, seperti orang yang menunaikan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata, “Pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa), dan disengaja (bukan karena terpaksa).”
Kemudian beliau membawakan beberapa dalil. Di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah l telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya:

“Ya Allah, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di dalam Shahih Muslim. Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat an-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. [Fatwa Ramadhan, 2/426—428]

Yang dimaksud oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin t adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. [Lihat fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz t di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435]

2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عـَليَهِ قَضَاءٌ، وَإِنِ اسْـتَقَاءَ فَلْيَـقْضِ

“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t di dalam al-Irwa’ no. 930]

Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak memuntahkan apa yang ada dalam perutnya karena hal ini akan membatalkan puasanya. Jangan pula dia menahan muntahnya karena ini pun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. [Fatwa Ramadhan, 2/481]

3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Asy-Syaikh Ibnu Baz ra berkata,

“Tidak mengapa untuk menelan ludah. Saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak, wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”

4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka, atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit, tidaklah membatalkan puasa. Asy-Syaikh al-‘Utsaimin t berkata dalam beberapa fatwanya:
  • “Keluarnya darah di gigi tidaklah memengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak tertelan….”
  • “Tes darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa, yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya, tidaklah mengapa….”
  • “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak jika berakibat sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)….” [Fatwa Ramadhan, 2/460—466]

Maka, orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).

Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari. Namun yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat, apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam, yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. [Fatwa Ramadhan, 2/510—511]

6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa selama tidak keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda dalam sebuah hadits sahih yang artinya:

“Dahulu Rasulullah mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” [Lihat takhrijnya dalam kitab al-Irwa’, hadits no. 934]

Akan tetapi bagi orang yang mengkhawatirkan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekadar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda:

...يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي...

“(Orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku (Allah).” [Sahih, HR. Muslim]

Beliau juga bersabda:

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيْبُكَ

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan.” [HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.” Dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’]

7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirup atau mengisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam kerongkongan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, tidaklah membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” [HR. Abu Dawud, 1/132, dan at-Tirmidzi, 3/788, an-Nasa’i, 1/66, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’, hadits no. 935]

8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke kerongkongan.

9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas ra dalam sebuah atsar, “Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang akan dia beli.” (Atsar ini dihasankan asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’ no. 937)

Demikianlah beberapa ringkasan penjelasan dari para ulama tentang pembatal puasa. Yang terpenting bagi setiap muslim adalah, meyakini bahwa Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam tentu telah menjelaskan seluruh hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta penjelasan para ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

[Dari Asy Syariah]

Rabu, 03 Agustus 2011

LANGKAH MENUJU MA'RIFAT

Manusia dilengkapi oleh Allah dua hal pokok, yaitu jasmani dan rohani. Dua hal ini memiliki keperluan masing-masing. Jasmani membutuhkan makan, minum, pelampiasan syahwat, keindahan, pakaian, perhiasan-perhiasan dan kemasyhuran. Rohani, pada sisi lain, membutuhkan kedamaian, ketenteraman, kasih-sayang dan cinta.

Para sufi menegaskan bahwa hakekat sesungguhnya dari manusia adalah rohaninya. Ia adalah muara segala kebajikan. Kebahagiaan badani sangat tergantung pada kebahagiaan rohani. Sedang, kebahagiaan rohani tidak terikat pada wujud luar jasmani manusia. Sebagai inti hidup, rohani harus ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi. Semakin tinggi rohani diletakkan, kedudukan manusia akan semakin agung. Jika rohani berada pada tempat rendah, hina pulalah hidup manusia.

Fitrah rohani adalah kemuliaan, jasmani pada kerendahan. Badan yang tidak memiliki rohani tinggi, akan selalu menuntut pemenuhan kebutuhan-kebutuhan rendah hewani. Rohani hendaknya dibebaskan dari ikatan keinginan hewani, yaitu kecintaan pada pemenuhan syahwat dan keduniaan. Hati manusia yang terpenuhi dengan cinta pada dunia, akan melahirkan kegelisahan dan kebimbangan yang tidak berujung. Hati adalah cerminan ruh. Kebutuhan ruh akan cinta bukan untuk dipenuhi dengan kesibukan pada dunia. Ia harus bersih.

Dalam rangkaian metode pembersihan hati, para sufi menetapkan dengan tiga tahap: Takhalli, Tahalli, dan Tajalli. Takhalli, sebagai tahap pertama dalam mengurus hati, adalah membersihkan hati dari keterikatan pada dunia. Hati, sebagai langkah pertama, harus dikosongkan. Ia disyaratkan terbebas dari kecintaan terhadap dunia, anak, istri, harta dan segala keinginan duniawi.

Dunia dan isinya, oleh para sufi, dipandang rendah. Ia bukan hakekat tujuan manusia. Manakala kita meninggalkan dunia ini, harta akan sirna dan lenyap. Hati yang sibuk pada dunia, saat ditinggalkannya, akan dihinggapi kesedihan, kekecewaan, kepedihan dan penderitaan. Untuk melepaskan diri dari segala bentuk kesedihan, lanjut para saleh sufi, seorang manusia harus terlebih dulu melepaskan hatinya dari kecintaan pada dunia.

Tahalli, sebagai tahap kedua berikutnya, adalah upaya pengisian hati yang telah dikosongkan dengan isi yang lain, yaitu Allah (swt). Pada tahap ini, hati harus selalu disibukkan dengan dzikir dan mengingat Allah. Dengan mengingat Allah, melepas selain-Nya, akan mendatangkan kedamaian. Tidak ada yang ditakutkan selain lepasnya Allah dari dalam hatinya. Hilangnya dunia, bagi hati yang telah tahalli, tidak akan mengecewakan. Waktunya sibuk hanya untuk Allah, bersenandung dalam dzikir.

Pada saat tahalli, lantaran kesibukan dengan mengingat dan berdzikir kepada Allah dalam hatinya, anggota tubuh lainnya tergerak dengan sendirinya ikut bersenandung dzikir. Lidahnya basah dengan lafadz kebesaran Allah yang tidak henti-hentinya didengungkan setiap saat. Tangannya berdzikir untuk kebesaran Tuhannya dalam berbuat. Begitu pula, mata, kaki, dan anggota tubuh yang lain. Pada tahap ini, hati akan merasai ketenangan. Kegelisahannya bukan lagi pada dunia yang menipu. Kesedihannya bukan pada anak dan istri yang tidak akan menyertai kita saat maut menjemput. Kepedihannya bukan pada syahwat badani yang seringkali memperosokkan pada kebinatangan. Tapi hanya kepada Allah. Hatinya sedih jika tidak mengingat Allah dalam setiap detik.

Setelah tahap ‘pengosongan’ dan ‘pengisian’, sebagai tahap ketiga adalah Tajalli. Yaitu, tahapan dimana kebahagian sejati telah datang. Ia lenyap dalam wilayah Jalla Jalaluh, Allah subhanahu wata’ala. Ia lebur bersama Allah dalam kenikmatan yang tidak bisa dilukiskan. Ia bahagia dalam keridho’an-Nya. Pada tahap ini, para sufi menyebutnya sebagai ma’rifah, orang yang sempurna sebagai manusia luhur.

Syekh Abdul Qadir Jaelani menyebutnya sebagai insan kamil, manusia sempurna. Ia bukan lagi hewan, tapi seorang malaikat yang berbadan manusia. Rohaninya telah mencapai ketinggian kebahagiaan. Tradisi sufi menyebut orang yang telah masuk pada tahap ketiga ini sebagai waliyullah, kekasih Allah. Orang-orang yang telah memasuki tahapan Tajalli ini, ia telah mencapai derajat tertinggi kerohanian manusia. Derajat ini pernah dilalui oleh Hasan Basri, Imam Junaidi al-Baghdadi, Sirri Singkiti, Imam Ghazali, Rabiah al-Adawiyyah, Ma’ruf al-Karkhi, Imam Qusyairi, Ibrahim Ad-ham, Abu Nasr Sarraj, Abu Bakar Kalabadhi, Abu Talib Makki, Sayyid Ali Hujweri, Syekh Abdul Qadir Jaelani, dan lain sebagainya. Tahap inilah hakekat hidup dapat ditemui, yaitu kebahagiaan sejati.

Wallahu a’lam.


[Dari Rizqon Khamami - Blog Artikel Islami]

Jumat, 22 Juli 2011

PENANGGALAN ISLAM MENURUT AL-QURAN

Manusia purbakala semenjak Adam sampai Nuh senantiasa menggunakan penanggalan Qamariah, dan yang demikian itu sesuai dengan firman Allah:

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. At-Taubah[9]:36)

Tetapi setelah badai Nuh, terjadilah pergantian musim karena bumi bergerak zig-zag ke selatan dan ke utara garis ekliptik sewaktu mengorbit pada lingkarannya mengitari matahari. Pergantian musim tersebut nyata mempengaruhi sosial ekonomi penduduk yang mendiami zona temperatur, maka penduduk Mesirlah yang pertama kali menjadikan pergantian musim untuk penanggalan sesuai dengan jadwal pertanian waktu itu. Ini ditandai dengan bintang Sirius bersamaan dengan terbitnya matahari di ufuk timur. Menurut catatan yang ada, hal yang sama juga berlaku pada bangsa Maya di Mexico sejak kira-kira 580 tahun sebelum Masehi.

Sewaktu Julius Caesar berada di Mesir, dia mempelajari penanggalan musim, dan dengan pertolongan seorang astronom Greek bernama Sosigenes, maka berubahlah tradisi bangsa Romawi yang awalnya menggunakan penaggalan Qamariah menjadi penanggalan musim. Bahkan salahsatu nama bulan dalam penaggalan musim itu ditukar dengan July untuk menghormati Caesar. Dia dilahirkan pada tahun 116 sebelum Masehi dan meninggal tahun 44 sebelum Masehi, sedangkan penanggalan musim mulai disyahkan pada tahun 45 sebelum Masehi, yaitu satu tahun sebelum kematian Julius Caesar.

Sewaktu penanggalan tersebut diuji ternyata cocok dengan pergantian musim yang satu tahunnya terdiri dari 365 hari 6 jam. Maka mulailah bangsa lain, yang awalnya menggunakan Lunar Year, mengikuti penanggalan musim. The 1973 World Almanac And Book of Facts menyatakan bahwa penganut Protestan baru mulai menggunakan penanggalan musim pada permulaan abad 18 Masehi. Perancis pada tahun 1793, Jepang tahun 1873, China tahun 1912, Greek tahun 1924, dan Turki tahun 1927.

Setelah enam belas abad, penanggalan musim yang disahkan oleh Julius Caesar itu ternyata tidak tepat lagi sebagai tahun musim, sebab memang pergerakan Bumi ke utara dan ke selatan telah semakin berkurang sesuai dengan berkurangnya gerak pendulum bebas. Daerah kutub yang diliputi es semakin meluas sesuai dengan ketentuan Allah dalam Al-Quran surah Ar-Rad ayat 41 dan surah Al Anbiyaa ayat 44 hingga pernah dikatakan “Bumi jadi semakin dingin”, dan musim dingin memang lebih cepat datangnya dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya.

Karena itu, Paus Georgery VIII merubah penanggalan tersebut dan menetapkan tanggal 4 oktober 1582 menjadi tanggal 15 oktobe 1582, atau memperpendeknya sebanyak sebelas hari berdasarkan pada pergantian musim yang tidak cocok lagi dengan penanggalan Julius Caesar, dan bahwa waktu dalam tahun musim telah semakin berkurang. Tepatnya waktu itu ialah 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik. Penanggalan inilah yang sampai pada abad 20 Masehi masih dipergunakan oleh berbagai bangsa di dunia.

Sebagai akibat dari kalender Georgery ini, maka Inggris dan daerah kolonialnya di Amerika merubah pula tanggal 3 September 1752 menjadi tanggal 14 September 1752, hingga kelahiran George Washington yang pada awalnya dicatat tanggal 11 Pebruari 1731 harus dirubah menjadi tanggal 22 Pebruari 1731. Sementara itu timbul pula perbedaan pendapat mengenai hari kelahiran Jesus yang dinyatakan 25 Desember, ada yang menyatakan 4 tahun sebelum tahun Masehi yang berlaku, hingga tahun 2011 seharusnya ditulis tahun 2015.

Julius Caesar telah melakukan hal yang benar pada zamannya, begitu pula Paus Georgery VIII pada zamannya. Keduanya menyusun penanggalan musim yang cocok pada zaman masing-masing, tetapi waktu pergantian itu sendiri yang telah berkurang. Dan benar pula pernyataan Encyclopedia Americana 1975 jilid 9 halaman 588; yakni 75’ setiap seratus tahun.° 27’ pada tahun 1975, dan berkurang terus menerus 0° bahwa penyimpangan ekuator bumi dari garis ekliptik keliling matahari tercatat 23.

Adapun penanggalan musim yang disebut juga dengan tahun Masehi ini sebetulnya bukan berdasarkan pada edaran bumi yang mengelilingi matahari. Sebab Julius Caesar dan Paus Georgery VIII sendiri ketika itu masih mengira bahwa bintang-bintang mengitari bumi dan mereka belum mengetahui keadaan bumi yang sebenarnya. Tetapi anehnya, umat manusia hari ini masih menggunakan penanggalan musim tersebut, bahkan mengira bahwa orbit bumi mengelilingi matahari merupakan dasar yang cocok untuk penanggalan itu.

Suatu hal yang selama ini kurang diperhatikan penduduk bumi adalah bahwa sesungguhnya penanggalan musim itu hanya menguntungkan penduduk zona temperatur belahan utara, tetapi merugikan penduduk belahan selatan, terutama menyangkut hari-hari libur. Mereka merayakan tahun baru tanpa dasar yang pasti, dan berbulan baru saat bulan di angkasa sedang purnama.

Kalender Julius Caesar diperbaiki Paus Georgery VIII setelah 16 abad, dan perbaikan itu sudah berlangsung selama 4 abad. Oleh karenanya sangat wajar bila kemudian timbul pendapat yang mengatakan penaggalan pergantian musim tidak cocok lagi dengan penanggalan Masehi. Penanggalan inilah yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya:

"Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir." (QS. At-Taubah[9]:37)

[Ingat, bahwa sesudah tanggal 4 Oktober 1582 harus ditulis tanggal 15 Oktober 1582, demikian seterusnya.]

Allah melarang kita menggunakan penanggalan berdasarkan pergantian musim karena tidak permanen, bahkan dari waktu ke waktu kian berkurang rentang masanya serta menguntungkan penduduk belahan utara untuk sementara waktu tetapi merugikan penduduk di selatan untuk selamanya. Apalagi di daerah kutub, di mana satu tahunnya terdiri dari satu siang dan satu malam. Penanggalan itu menghilangkan nilai empat bulan penting dalam Islam yang pada awal abad 15 Hijriah hampir tidak dihiraukan oleh orang-orang muslim sendiri karena pada bulan-bulan tersebut mereka masih tetap melakukan perburuan di muka bumi. Dan yang paling terkesan adalah bahwa penanggalan musim itu telah memperbanyak hari libur di antara masyarakat Islam, ditambah dengan wajib puasa pada bulan Ramadhan.

Dinyatakan bahwa penanggalan musim itu sebagai suatu kemunduran karena mengundurkan jumlah hari dalam setahun dari 355 hari menjadi 365 hari pada abad 15 Hijriah, dan dinyatakan penambahan dalam kekufuran karena penanggalan itu menyebabkan tanggal-tanggal penting dalam Islam menjadi tidak menentu dan tidak pasti. Penanggalan itu juga yang menyebabkan orang berlibur mingguan, terbukti dengan nama hari Friday dan Sunday, yaitu hari untuk libur saat mana hukum Islam menjadi sulit untuk dilaksanakan. Akhirnya pengguna penanggalan musim menghalalkan yang secara jelas diharamkan oleh Allah dan itulah penambahan dalam kekufuran.

Allah menyatakan agar penanggalan didasarkan pada orbit bumi dan orbit bulan seperti dimaksud pada surah At-Taubah ayat 36 di atas, bahkan lebih jelas lagi ditegaskan-Nya pada ayat-ayat berikut ini:

"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Al-Baqarah[2]:189)

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal." (QS. Al-Baqarah[2]:197)

Hilal, yaitu bulan baru atau bulan sabit yang waktunya ditentukan oleh Allah 12 kali dalam satu tahun, selain ditegaskan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 36 di atas, juga sangat erat hubungannya dengan ayat berikut:

"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui." (QS. Yunus[10]:5)

"Sesungguhnya pada pertukaran malam dan siang itu dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang- orang yang bertakwa." (QS. Yunus[10]:6)

Karenanya, inilah yang harus dijadikan sebagai dasar penanggalan. Selama 12 bulan itu ada 4 bulan terlarang saat mana wajib Haji berlaku bagi setiap Muslim yang sanggup. Adapun dari surah Al-Baqarah ayat 189 di atas, kita mengerti bahwa manusia tidak dibenarkan mendatangi rumah-rumah dari belakangnya akan tetapi hendaklah dari pintu-pintu depannya dan tentu saja, tiak seorang pun yang memiliki akal sehat memilih memasuki rumah dari belakang yang tidak berpintu. Namun yang sesungguhnya dimaksud oleh Allah dalam Ayat Suci itu, sekalipun tampaknya wajar dan lumrah saja, adalah mendatangi atau memasuki bulan penanggalan setiap tahun harus dari Hilal yang sudah lebih dulu dinyatakan pada awal ayat itu sendiri.

Artinya, hendaklah orang berawal bulan di waktu Hilal mulai muncul di ufuk barat di senja hari yang berlaku pada penanggalan Qamariah. Tetapi orang yang memakai penanggalan musim tidak memperdulikan Hilal, bahkan mereka berawal justru saat bulan sedang purnama. Hal ini dinyatakan Allah sebagai mendatangi rumah dari belakang yang tidak berpintu, dan pada Ayat ke 37 surah Al-Baqarah dinyatakan sebagai menambah pada kekafiran.

Jika penanggalan musim tidak berdasarkan pada orbit bumi yang mengelilingi matahari dan tidak pula pada orbit bulan yang mengelilingi bumi, disusun hanya untuk keuntungan pertanian penduduk belahan utara buat sementara, dan selalu merugikan penduduk belahan selatan selamanya; maka penanggalan Qamariah yang berdasarkan orbit kedua benda angkasa tadi secara logis dan adil justru menguntungkan semua orang.

Dengan memakai penanggalan Qamariah, maka:
  1. Ibadah puasa bulan Ramadhan untuk 18 tahun berlangsung pada musim semi dan musim panas di setiap zona temperatur, dan 18 tahun selanjutnya berlangsung pada musim gugur dan musim dingin secara bergantian. Sekiranya bulan Ramadhan itu diganti dengan July atau January maka keadilan tadi tidak akan berlaku. Demikian pula ibadah Hajji ke Makkah.
  2. Penanggalan dengan mudah dapat diketahui setiap hari, berdasarkan keadaan bulan di angkasa dan berlaku permanen pada tanggal tertentu setiap bulan, hal mana tidak mungkin diketahui pada penanggalan musim.
  3. tigapuluh satu bulan pada Lunar Year sama dengan tigapuluh bulan Solar Year, hal mana menguntungkan pekerja bulanan dan orang-orang yang digaji menurut penanggalan.
  4. Penanggalan Qamariah sifatnya tetap tanpa perubahan di bumi, demikian pula di planet-planet lain sebagaimana dimaksud dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 36. Pada saatnya nanti akan diketahui apakah kecepatan orbit bulan sama dengan kecepatan bulan kita atau tidak, tetapi jelas sekali bahwa pergantian musim di setiap planet tidak wajar dijadikan dasar penanggalan.
Dalam Alquran, tahun penanggalan yang berhubungan dengan orbit bulan yang mengelilingi bumi dan orbit bumi yang mengelilingi matahari dinamakan dengan "Sanah" yang kini disebut tahun Qamariah, sementara yang berhubungan dengan musim dinamakan dengan "‘Aam" yang kini disebut tahun Syamsiah atau Solar Year.

Tahun Qamariah atau Lunar Year yang menjadi dasar penanggalan Hijriah adalah tahun yang rentang waktunya tidak pernah berkurang. Ini dapat difahami jika orang sudi memperhatikan sejarah dan keadaannya:
  1. Orbit bumi yang mengelilingi matahari bukanlah berupa lingkaran bundar karena lingkaran begini akan menggambarkan jarak bumi dari matahari selalu sama sepanjang tahun, padahal pengukuran dengan sistem parallax menyatakan ada kalanya bumi berjarak 90 juta mil dari matahari dan ada kalanya berjarak 94 juta mil. Sekiranya orbit bundar itu benar maka bumi akan kekurangan daya layangnya untuk mengitari matahari, dan aktifitas sunspot di permukaan matahari tetap stabil, statis, padahal perubahan aktifitas itu selalu ada yang ditimbulkan oleh tarikan matahari pada planet-planet lain yang kadang-kadang mendekat dan kadang-kadang menjauh.
  2. Orbit bumi yang mengelilingi matahari bukan pula berupa lingkaran elips atau lonjong karena lingkaran begini akan membentuk dua titik perihelion dan dua titik aphelion orbit. Jika benar elips atau lonjong, maka susunan tatamatahari akan kacau balau dengan akibat yang sulit diramalkan. Dan dengan pemikiran logis, orbit demikian dapat dikatakan tidak mungkin terjadi dalam tarik-menariknya matahari dengan bumi, karena setiap kali bumi berada pada titik perihelion orbitnya, dia harus tertarik untuk membelokkan arah layangnya ke kiri beberapa derajat mendekati matahari yang dikitari.
  3. Orbit berbentuk lingkaran oval adalah satu-satunya yang diciptakan untuk bumi, memiliki satu perihelion yaitu titik di mana bumi paling dekat pada matahari sembari melayang cepat, dan satu titik aphelion yaitu titik terjauh dari matahari saat mana bumi melayang lambat. Dengan orbit oval begini terwujudlah daya layang berkesinambungan menurut KETENTUAN Allah, begitu pun jarak relatif antara 90 juta mil, dan aktifitas sunspots yang berubah-ubah sepanjang tahun guna mewujudkan pergantian musim dan perubahan cuaca di muka Bumi.
Keadaan orbit planet yang demikian ini dinyatakan oleh Allah dengan sebutan "Sidrah" pada ayat-ayat berikut:

"(yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada syurga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya." (QS. An-Najm[53]:14-16)

Arti Sidrah adalah Teratai, bunga yang mengambang di atas permukaan air sementara akarnya tertanam kuat ke tanah di dasar air. Saat pasang naik, teratai itu ikut naik dan ketika pasang surut dia pun ikut turun. Demikian pula bumi bergerak mengitari matahari dalam orbit ovalnya - yang prinsipnya kemudian digunakan oleh manusia pada roda dengan sistem piston guna penambah daya dorong pada mesin bertenaga besar.

Lingkaran oval berbentuk telur memiliki bujur besar dengan titik aphelion, dan bujur kecil dengan titik perihelion. Sewaktu bumi berada pada titik perihelion ini, tarik-menariknya dengan matahari sangat kuat sehingga pada saat itu gelombang laut menjadi lebih besar daripada biasanya, dan dimulailah penanggalan Muharram sebagai bulan pertama Lunar Year. Karena keadaan bumi serius sekali, melayang cepat dan saat itu posisinya sangat dekat dengan matahari, lalu dinamakan Muharram atau bulan terlarang atau Syahrul Haraam yang sering pula diartikan sebagai “Bulan Mulia.”

Kemudian bumi mulai melayang lambat dan paling lambat saat berada di titik aphelion, yaitu bulan ke-tujuh. Maka bulan Rajab itu pun dinamakan bulan terlarang karena bumi ketika itu paling jauh dari matahari dan dalam keadaan serius pula. Pada tanggal 27 bulan itulah, dahulu Nabi Muhammad SAW dimi’rajkan Allah dari bumi ke Sidhratil Muntaha.

Setelah itu bumi mulai pula melayang cepat karena ditarik oleh matahari hingga mencapai bulan ke-sebelas dan lebih cepat pada bulan ke-duabelas, yaitu bulan Zulkaedah dan Zulhijah. Semakin dekat pada matahari, kedua bulan itu lalu dinamakan juga bulan terlarang karena nyatanya bumi dalam keadaan serius. Dan pada tanggal 29 Zulhijah, bumi menyelesaikan satu orbitnya 345 derajat matahari, yaitu satu tahun Lunar Year.

Itulah sebabnya kenapa Muharram, Rajab, Zulkaedah, dan Zulhijah dinamakan empat bulan terlarang. Pada bulan-bulan ini bumi sedang mengalami tarikan kuat dari matahari dan juga mengalami tarikan terlemah hingga manusia di bumi bagaikan diberi peringatan tentang planet yang didiaminya, terutama mereka yang mengetahui hisaab atau perhitungan nasib diri. Namun keadaan ini juga mengandung ilmu astronomi yang perlu dipelajari oleh manusia.

Sementara itu, bulan Rabi’ul Awal, bulan di mana Rasulullah saw lahir dan meninggal dunia, begitu juga bulan Ramadhan sebagai bulan turunnya Al-Quran, sama-sama tidak dinyatakan sebagai bulan terlarang. Dari sini cukup jelas bahwa Islam tidak mengenal kultus. Sebagai contoh, Al-Quran tidak memberikan cukup data tentang hari kelahiran Nabi Ibrahim as dan Nabi Muhammad saw, sekalipun yang disebut pertama adalah pendiri Ka'bah dan dinyatakan oleh Allah sendiri sebagai Imam bagi seluruh umat manusia, sementara yang kedua dinyatakan-Nya sebagai pembawa rahmat bagi semesta alam sekaligus Nabi penutup dan Rasul Allah yang terakhir.

Satu kali orbit bumi mengitari matahari bukan 360 derajat, akan tetapi 345 derajat, yang dilaluinya selama 354 hari 8 jam 48 menit dan 36 detik. Dalam satu bulan Qamariah, bumi bergerak sejauh 28? 45’ atau dalam satu hari sejauh 0derajat 58’ 28’’,4.

Perlu dicatat bahwa bulan mengorbit mengitari bumi sejauh 331? 15’, selama 29 hari 12 jam 44,04 menit. Dia bergerak dalam satu hari sejauh 11? 12’. Jadi keliling 360? – 331? 15’ = 28? 45’. Jika dikalikan 12 bulan Qamariah maka satu tahun Islam adalah 354 hari 8 jam 48 menit dan 36 detik atau 345 derajat gerak edar bumi mengelilingi matahari.

Untuk mengitari matahari 360 derajat keliling, bumi memerlukan waktu selama 370 hari. Sementara itu, satu tahun musim pada abad 20 Masehi dijalani Bumi sejauh 355? 12’ selama 365 hari 6 jam. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlambatnya bintang-bintang di angkasa pada waktu tertentu yang sama setiap tahunnya sejauh 4? 48’.

48’ sebelum mencapai titik lingkaran penuh, hingga 360? – 355? 12’ = 4? 48’. Jika dikalikan dengan 75 tahun musim menjadi 360? barulah bumi berada pada posisinya semula sebagai awal tahunnya. Ketika itu bintang-bintang di angkasa mungkin berada kembali pada posisi tertentu pada waktu bersamaan dengan 75 tahun y° Jadi menurut tahun musim atau Solar Year, bumi bergerak mengelilingi matahari sejauh 355? 12’, karena bumi sendiri tidak berada pada titik perihelion orbit awalnya.

Namun jika dihitung menurut tahun Hijrah atau Lunar Year, ternyata bumi memulai orbitnya dari titik perihelion pada tanggal 1 Muharram, lalu bergerak 345 derajat keliling matahari yaitu 15? sebelum mencapai titik lingkaran 360 penuh. 24 tahun kemudian, bumi akan berada kembali pada posisinya semula, yaitu 360? – 345? sama dengan 15? x 24 tahun = 360?. Waktu itu setiap bintang di angkasa berada kembali pada posisi tertentu bersamaan dengan posisinya pada waktu tertentu 24 tahun silam, dan bumi juga berada kembali pada titik perihelion orbitnya lagi.

Adakah ayat-ayat Allah yang menganjurkan manusia untuk menggunakan penanggalan Qamariah?

Al-Quran memberitahu manusia tentang hal-hal yang logik, sesuai dengan pertimbangan dan pemikiran akal sehatnya. Ini disebutkan dalam berbagai ayat, di antaranya:

"(Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu." (QS. Ali-Imran[3]: 60).

Al-Quran mengandung pokok-pokok keterangan dan jawaban atas setiap pertanyaan, dinyatakan dengan:

"(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (QS. An-Nahl[16]:89).

Hanya manusia saja yang belum dapat dengan sungguh-sungguh mengambil manfaat dan menggunakan seluruh keterangan Al-Quran dengan sebaik-baiknya. Adapun mengenai penanggalan, secara spontan Al-Quran memberikan pelajaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat-ayat tersebut di atas, yakni surah At-Taubah ayat 36 dan 37 serta surah Yunus ayat 5 dan 6.

Rangkaian ayat suci di atas secara jelas menerangkan bahwa penanggalan yang berlaku dan yang harus digunakan dalam seluruh aspek kehidupan dalam wilayah tata-surya ini adalah penanggalan Qamariah di bumi. Sebab penaggalan pergantian musim nyata semakin pendek waktunya, dan jika orang menggunakan penanggalan musim pula di Jupiter misalnya, maka satu tahun di sana adalah sama dengan sebelas tahun di bumi, karena selama itu pula masa pergantian musim di planet itu. apalagi kalau di Saturnus yang satu musimnya berlangsung selama 29 tahun bumi!

Penanggalan Qamariah di bumi mungkin banyak faedahnya terutama saat sudah berjalannya penerbangan antar planet. Satu-satunya planet yang memilik SATU BULAN hanyalah bumi. Oleh karenanya praktislah penanggalan Qamariah di bumi digunakan untuk wilayah tata-surya kita. Sebentar lagi terwujudlah hubungan antar planet itu sebagai realita dari maksud surah Yunus ayat 6 tadi dan sesuai pula dengan ayat berikut:

"Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu." (QS. At-Thalaq[65]:12)

Karenanya, hendaklah manusia membiasakan diri dengan maksud yang terkandung dalam surah At-Taubah ayat ke 36 di atas.

Jika orang melihat matahari condong ke utara atau ke selatan sewaktu terbit dan terbenamnya, maka itu hanyalah karena gerakan zigzag dari bumi ketika bergerak mengelilingi matahari. Kejadian yang dilihat itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada tanggal 21 Maret, matahari tepat berada di atas garis ekuator sambil bergerak ke arah utara, dan tanggal 21 Juni matahari mencapai titik 23,5 derajat dari ekuator, titik pada garis keliling yang dinamakan dengan Tropic of Cancer. Ketika itu berlaku siang terpanjang di belahan utara, sebaliknya malam terpanjang di belahan selatan. Dari tanggal 21 Juni matahari mulai bergerak kembali ke arah ekuator dan tepat berada di atas garis ekuator pada tanggal 21 September.

Pada tanggal 22 September matahari terus bergerak dari garis ekuator ke arah selatan dan sampai di garis yang dinamakan Tropic of Capricorn yaitu pada titik 23,5 derajat dari ekuator keliling bumi. Ketika itu tercatat tanggal 22 Desember saat mana berlaku siang terpanjang di belahan selatan dan malam terpanjang di belahan utara. Selanjutnya matahari bergerak kembali ke arah ekuator bumi dan sampai pada tanggal 20 Maret untuk pergantian musim selanjutnya.

Dengan gerakan matahari yang tampak dari bumi demikian, timbullah tiga lingkungan daerah tadi, baik di belahan utara maupun di belahan selatan yang rentang waktu siangnya berlainan, begitu pula rentang waktu malamnya. Disebabkan oleh hal itu pula adanya empat pergantian musim di zona temperature yaitu yang dinamakan orang sebagai musim semi, musim panas, musim gugur, dan musim dingin. Perpindahan posisi matahari itu juga yang menimbulkan waktu subuh, maghrib, dan sebagainya tidak pernah tetap di suatu daerah. Kadang-kadang lebih cepat dari biasanya dan kadang-kadang lebih lambat.

Misalnya pada bulan Juni, penduduk Eropa Utara mengalami waktu subuh pada jam 03.00 menurut waktu setempat, dan waktu maghrib pada jam 21.00. Tetapi pada bulan Desember; waktu subuh di sana berlaku pada jam 09.00 dan waktu manghrib pada jam 15.00. Sementara itu pada kedua bulan tersebut, penduduk Australia mengalami waktu subuh dan manghrib sebaliknya.

Dari catatan perkembangan sejarah sejak abad ke-tujuh Masehi dapat diketahui bahwa masyarakat Islam senantiasa menentukan waktu Shalat dan Puasa berdasarkan terbit dan terbenamnya matahari dipandang dari daerah kediaman masing-masing. Begitu pula penanggalan tahunan yang menurut surah At-Taubah ayat ke 36 harus didasarkan pada orbit bulan. Tetapi karena adanya pengaruh Bani Israil, tanpa disadari, banyak sekali umat Muslim yang menggunakan penanggalan musim, padahal hal itu sudah diperingatkan oleh Allah sebagai hal yang menambah pada kekafiran. Mereka mengawali bulan baru pada saat bulan di angkasa tampak purnama yang seharusnya dinyatakan sebagai 'pertengahan bulan' dalam penanggalan.

Mereka mengawali bulan baru tanpa dasar dan alasan yang pasti, kecuali menyebutkan "tradisional" sebagai alasan penyimpangannya. Begitu pula dalam bertahun baru menurut penanggalan musim atau Solar Year yang umumnya disebut tahun Masehi, mereka tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat. Jika penanggalan itu benar-benar cocok dengan pergantian musim yang menjadi dasar penyusunannya, maka permulaan tahun atau tahun baru Masehi bukanlah pada 1 Januari, akan tetapi pada 23 Desember, yaitu tanggal permulaan matahari tampak bergerak dari Tropic of Capricorn di belahan selatan bumi ke arah Tropic of Cancer di belahan utara.

Jika misalnya penanggalan itu berdasarkan pada orbit bumi mengelilingi matahari, maka tahun barunya juga tidak akan selalu tepat pada tanggal yang sama sepanjang masa, karena orbit bumi 360º keliling matahari tidak berlangsung selama 365 1/4 hari pada abad 15 Hijriah, melainkan 370 hari dengan bukti bahwa posisi bintang-bintang di angkasa setiap tanggal 1 Januari dari tahun ke tahun senantiasa terlambat 40º 48′.

Jadi, pada tiap-tiap tahun barunya ternyata bumi tidak berada pada permulaan orbitnya. Bukan dimulai dari waktu bumi berada di titik Prihelion orbitnya, dan bukan pula dimulai waktu bumi berada pada derajat permulaan geraknya mengitari matahari.

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas ialah bahwa sesungguhnya penanggalan yang benar adalah penanggalan Lunar Year atau Qamariah sesuai dengan petunjuk dan ridha Allah.

Perbedaan waktu terbit dan terbenamnya matahari tampak di suatu daerah bukanlah disebabkan oleh perubahan kecepatan rotasi bumi, tetapi terjadi karena ditimbulkan oleh garis zig-zag bumi dalam orbitnya mengitari matahari yang menyebabkan adanya pergantian musim.


[Sumber: myquran.com]